KPPOD Rekomendasikan Cabut Pasal Pelarangan Zonasi Penjualan & Pelarangan Iklan Produk Tembakau di Raperda KTR Jakarta - Telusur

KPPOD Rekomendasikan Cabut Pasal Pelarangan Zonasi Penjualan & Pelarangan Iklan Produk Tembakau di Raperda KTR Jakarta

Foto: dok. Telusur.co.id

telusur.co.id - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah  mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta dinilai  eksesif dan kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan perekonomian. Adapun ketiga poin rekomendasik dari KPPOD adalah penghapusan pasal larangan penjualan dalam radius 200m dari satuan oendidikan dan tempat bermain anak; penghapusan pasal pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship serta penghapusan larangan pemajangan.  

 

"Dari catatan dan assesment di beberapa daerah: ada sejumlah dampak atas aspek substansi dan prinsipil dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Terutama terkait pelarangan penjualan produk tembakau 200meter dari sekolah ini akan berdampak pada sisi ekonomi, membuat area penjualan dan area iklan menyempit. Ini juga akan berujung pada efisiensi tenaga kerja. Kedua,  pelarangan total iklan, ini akan membuat penerimaan daerah dari pajak reklame menurun. Semua pasal-pasal dalam Raperda KTR ini kontraproduktif dengan upaya kita membuka lapangan kerja dan berdampak pada kapasitas fiskal daerah," papar Herman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD dalam Diskusi Publikk Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Selasa (17/6) di Cikini, Jakarta Pusat. 

 

Herman menyebutkan menilai Raperda KTR ini cacat dari sisi substansi dan prinsipil.  Ia juga menyebutkan bahwa Raperda KTR DKI Jakarta memperluas defenisi lokasi kawasan tanpa rokok yang melenceng dari amanah PP No 28 Tahun 2024. "PP No 28 Tahun 2024 juga masih polemik, tidak memberi batasan jelas terkait tempat umum. Begitu juga dengan istilah tempat lainnya. Pada akhirnya ini seringkali membuka ruang multi tafsir dalam penerapannya. Indikator tempat lainnya itu juga tidak jelas. Dari sisi prinsipil, soal pembatasan  penjualan rokok di dalam Raperda KTR yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya dalam peraturan perundangan di atasnya," jelas Herman. 

 

Hasil rekomendasi dan kajian KPPOD mengenai Raperda KTR DKI Jakarta, lanjut Herman, akan disampaikan kepada legislatif dan eksekutif yang menggambarkan sejumlah perspekti sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi kebijakan. "Harapan kami rekomendasi ini menjadi ruang konstruktif yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Fokus rekomendasi dan catatan kami adalah bagaimana agar regulasi ini tidak berdampak negatif  pada upaya daerah  dalam memberikan kepastian berusaha. Karena itu Raperda KTR DKI Jakarta ini jangan sampai menyulitkan  investasi, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada Penprov DKI Jakarta dalam membuka lapangan kerja,"ujarnya. 

 

Farah Savira, Ketua Pansus Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya belum membahas pasal per pasal Raperda KTR. "Kami Pansus berupaya secara netral. Kami sedang mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang pro yang terdampak secara ekonomi dan yang kontra,"sebutnya.  

 

Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini menegaskan penyusun kebijakan ingin menghimpun sebanyak-banyaknya informasi yang real. Terutama terkait pasal-pasal mengenai larangan zonasi penjualan, pelarangan iklan dan penerapan kawasan. "Kami menyadari bahwa saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saya dapat informasi bahwa dari pedagang kecil bahwa pendapatan mereka sekitar 60-70% ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi penting. Oleh karens itu kita akan membentuk satgas yang akan terdiri atas beberapa unsur. Sehingga tidak membuka ruang pungli, tapi fokus edukasi dan sosialisasi,"Farah menambahkan.[]


Tinggalkan Komentar