KPU DKI Lakukan Pendataan Pemilih Pilgub Pada April - Telusur

KPU DKI Lakukan Pendataan Pemilih Pilgub Pada April

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan melakukan pendataan pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI pada April untuk penyesuaian data kependudukan.

"Yang pasti April kami pendataan pemilih, kami mohon kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemilih di Jakarta berapa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, dikutip Rabu (3/4/24).

Wahyu memprioritaskan pembaruan pendataan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada nanti atau tepatnya 27 November 2024.

Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Kami dapat amanat UU Nomor 9 Tahun 2007, ini kami juga sudah koordinasi hanya Pemprov DKI yang melaksana dua putaran," ujarnya.

Wahyu menuturkan rencananya putaran kedua dilaksanakan antara Januari atau Februari tahun 2025.

Selain itu, pihaknya juga berencana memaksimalkan 800 pemilih per satu tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Dengan demikian, diperkirakan pada Pilgub DKI mendatang nantinya ada sekitar 15.000 hingga 20.000 TPS.

"Tapi kami belum menetapkan karena belum ada arahan dari pimpinan kami KPU RI," katanya.

Wahyu menuturkan sosialisasi ini terbuka bagi partisipasi mulai dari eksekutif hingga media yang telah diundang. Nantinya, pihaknya juga akan mengundang ormas dan organisasi independen (NGO atau Non Govermental Organization) dalam waktu dekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [Ant]
 


Tinggalkan Komentar