KPU Kabupaten Bekasi Belum Tentukan Syarat Pencalonan Bupati - Telusur

KPU Kabupaten Bekasi Belum Tentukan Syarat Pencalonan Bupati

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pelaksanaannya dilakukan secara serentak pada 2024.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, saat diwawancarai telusur.co.id di ruang kerjanya, Senin (3/5/21), terkait pemilihan umum serentak.

Menurut Jajang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, itu berbeda dengan Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2015.
 
“Ketiga undang-undang itu disatukan terkait dengan pengaturan pemilihan umum. Pemilihan kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan tegas dinyatakan dilaksanakan pada November 2024,” katanya.

Sementara pemilihan umum, terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, lanjut Jajang, masa jabatan presiden itu habis sebelum November 2024 dan diatur dalam regulasi setidaknya ditetapkan presiden baru 14 hari sebelum jabatannya habis.

“Bahkan merujuk Pemilu 2019, berarti Pileg dan Pilpres itu diperkirakan Maret atau April 2024. Artinya pada 2024, di awal tahun ada Pileg-Pilpres, dan di akhir tahun ada pemilihan kepala daerah (Pilkada), salah satunya Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Karena pada 2024 bakal terjadi dua Pemilu, kata Jajang, KPU sudah menyusun estimasi tahapan-tahapan penyelenggaraan dan tahapan itu dimulai sekurang-kurangnya 20 bulan sebelum hari pelaksanaan.

“Dengan demikian, untuk pelaksanaan Pileg-Pilpres maupun Pilkada, kita tarik 20 bulan sebelumnya,” katanya.

Misalnya, untuk pemilihan kepala daerah bupati atau gubernur, diestimasikan sudah dimulai pada November 2022. Apa kegiatannya? Membuat perencanaan, penyusunan jadwal, anggaran dan pemutakhiran data pemilih. Nanti tahapan berikutnya pada 2023.

“Nah, kalau kita merujuk pada pemilihan kepala daerah, yaitu pemilihan bupati dan gubernur, sesuai penjelasaan di Undang-Undang Pemilu, kita dapat memperkirakan lebih dahulu dilakukan Pileg dan Pilpres,” ungkapnya.

Untuk pemilihan presiden, menurutnya, pihak KPU memakai salinan sebelumnya (2019). Namun, untuk pemilihan kepala daerah, Jajang mengakui belum dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu.

Mengapa belum dijelaskan? Menurut Jajang  biasanya penjelasan itu akan ada di peraturan KPU. Tapi, sebetulnya bisa diperkirakan kalau kebutuhan jumlah kursi legislatif untuk pencalonan kepala daerah, dipakai pada saat proses pendaftaran calon.

Saat ditanya kapan proses pendaftaran calon kepala daerah, Jajang memperkirakan proses pendaftaran calon itu enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. 

“Kalau enam bulan sebelum pemilihan, berarti pendaftaran calon bupati dan gubernur pada Mei-Juni 2024,” kata dia.

Hanya saja Jajang belum dapat memastikan kalau perolehan kursi sudah ditentukan pada Mei 2024. Karena bisa jadi waktu pemilihan di bulan April, dengan pemilihan itu tidak cukup satu bulan. Sebab, akan ada sengketa pemilu dan sebagainya.

“Makanya, KPU Kabupaten Bekasi sampai hari ini belum bisa menentukan. Jumlah perolehan kursi hasil pemilu kapan yang akan dipakai untuk pencalonan bupati. Apakah hasil pemilu 2019 atau 2024. Sebab, di 2024 kemungkinan belum ditetapkan hasil pemilu,” pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar