telusur.co.id - Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada, mencerminkan adanya kegagalan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan, sangat wajar bila publik khawatir dengan kasus yang menimpa Bank Mayapada ini. Karena Indonesia memiliki pengalaman buruk saat kasus bailout Bank Centrury.
"Fungsi pengawasan OJK lemah. OJK tak mampu memaksimalkan peran dan fungsinya selaku lembaga pengawas sektor keuangan, tata kelola sistem pengawasannya gak terkonsolidasi dengan baik. Ini perlu evaluasi yang menyeluruh," kata Anggota DPR RI, Darmadi Durianto, Jumat (23/6 23).
Darmadi mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya, di mana kasus kredit macet bisa berisiko terhadap sektor keuangan.
"Saya kira karena jika OJK tak maksimal maka tak tertutup kemungkinan bakal banyak lembaga keuangan yang menjalankan usahanya secara ugal-ugalan," tegasnya.
Darmadi mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi secara komprehensif terkait kinerja OJK.
"Saya kira DPR dan pemerintah harus duduk bareng dalam rangka mengevaluasi kinerja OJK. OJK adalah garda terdepan negara dalam memastikan bahwa sistem keuangan berjalan dengan baik," kata Politikus PDIP itu.
Darmadi mengaku tak habis pikir dengan sikap OJK yang tak bergeming atas berbagai persoalan yang terjadi di Bank Mayapada selama ini.
"Kredit macet yang terjadi antara Bank Mayapada dengan Sioeng Group itukan satu di antara deretan kasus lainnya yang sudah terjadi. Jika berkaca pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2017-2019, diduga ada aliran dana pada belasan nasabah bermasalah, dengan pinjaman sebesar Rp4,3 triliun. Bahkan, BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun. Tindakan ini diduga telah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kasus-kasus itu tak sedikit pun disentuh OJK, OJK diam seribu bahasa. Ada apa?" tanya Anggota Komisi VI DPR itu.
Darmadi mengingatkan, mestinya OJK bersikap tegas terhadap lembaga-lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit dengan tanpa mengindahkan aturan yang ada.
"Kalau OJK diam justru jadi pertanyaan ada apa dan kenapa tidak mengantisipasi dari awal," tegasnya.
Diketahui, kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada milik Dato Sri Tahir yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermula ketika Bank Mayapada memberikan fasilitas kredit pinjaman modal kepada pengusaha bernama Ted Sioeng pendiri Sioeng Group senilai Rp1,3 Triliun untuk kurun 2014-2021. Dalam perjalanannya, kredit tersebut macet.[Fhr]