KSP Panggil Stakeholder terkait Polemik 15 Kontainer Ilminite, Pengacara PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan  - Telusur

KSP Panggil Stakeholder terkait Polemik 15 Kontainer Ilminite, Pengacara PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan 

Penasihat hukum PT PMM Poltak Silitonga (Foto: Dok. Pribadi)

telusur.co.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM). Langkah tersebut mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara transparan.

Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengatakan, undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam. Hal tersebut guna meluruskan isu miring yang beredar.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ujar Poltak melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/26).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala KSP, dam turut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya pihak dari Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan, seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim, Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.

"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," katanya.

Poltak juga menyebut, Kepala KSP Dudung Abdurrahman menyambut baik seluruh pemaparan dan berjanji akan mencermati serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya.

Kemudian, Kadis Pertambangan Bangka Belitung Rizki menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan pengecekan perizinan sesuai dengan prosedur terhadap aktivitas PT PMM.

“Kami bekerja sesuai SOP, sesuai prosedur, administrasi kami terkait perizinan pertambangan dan tidak ada masalah. Kalau soal ekspor itu bukan wewenang kami,” kata Rizki. (Prt)


Tinggalkan Komentar