telusur.co.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk memprioritaskan belanja produk dalam negeri. 

Pesan ini disampaikan Yaqut kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan satuan kerja lainnya sebagai Kuasa Pengguna Angaran di Kementerian Agama.

"Saya dapat laporan progress realisasi anggaran P3DN Kementerian Agama yang masih rendah. Seharusnya Bapak dan Ibu sebagai Kepala Satuan Kerja sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran mengawal betul pemenuhan belanja produk dalam negeri," kata Yaqut dalam rakor pemanfaatan produk dalam negeri secara virtual, Jumat (26/8/22). 

"Saya instruksikan kepada Seluruh Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen dan operator SIRUP mereviu kembali belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP, apakah sudah memenuhi P3DN atau belum, " sambungnya.

Apabila belum, lanjutnya, segera perbaiki agar memenuhi syarat PDN. Perlu keseriusan, kedisiplinan, dan kemauan dalam implementasi P3DN, dan ini menjadi kunci kesuksesan P3DN.

Dia juga meminta seluruh paket pengadaan barang/jasa melalui Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung wajib diinput diaplikasi SIRUP, baik pengadaan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.

"Saya minta reviu belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP selesai dalam 1 minggu ke depan, saya akan pantau terus perkembangannya sampai memenuhi target yang telah kita tetapkan. Saya minta Bapak dan Ibu menindaklanjuti, secara cepat dan tepat," tegasna,

Menurut Yaqut, segenap Kuasa Penguna Anggaran di Satker Kemenag perlu memahami bersama bahwa P3DN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [Fhr]