telusur.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk keras tindakan sewenang-wenang sekelompok orang memukuli seorang lansia hingga meninggal di tempat. Pada Minggu, 23 Januari 2022 viral sebuah video aksi pengejaran yang dilakukan oleh sejumlah pemotor pada mobil SUV yang dikendarai oleh seseorang diteriaki sebagai maling. Pada saat berhenti, orang tersebut dikeroyok massa dan meninggal di tempat kejadian.
“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri adalah premanisme. Meskipun benar yang bersangkutan adalah pencuri, tidak ada hak sedikitpun bagi massa untuk memukuli beramai-ramai. Apalagi ternyata almarhum sama sekali bukan maling (mobil) seperti yang diteriakan,” demikian menurut Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulisnya 28 Januari 2022.
Bimmo berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya. Kejadian ini menjadi pembelajaran agar Polisi lebih tegas dan jangan hanya karena kalah jumlah, nyawa warga tak bersalah jadi hilang.
PSI meminta kepolisian dapat menindak tegas semua orang yang berteriak maling dan main hakim sendiri. “Untuk perbuatan fitnah ada pasal 311 KUHP. Sedangkan Penganiayaan dan Perusakan dapat terkena Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan,” jelas Bimmo.
Terlepas dari berbagai temuan diluar insiden lalu lintas yang terjadi, PSI juga berharap pihak kepolisian bisa mengurai permasalahan sosio-legal ini dengan cermat sehingga bukan hanya pelaku penganiayaanya ditangkap tetapi juga menelusuri modus dan kemungkinan motif kriminal lain dari kejadian tersebut. Polisi juga perlu melakukan mitigasi risiko, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Ini kasus serius. Pembiaran terhadap kasus-kasus penganiyaan dan perusakan seperti ini akan menjatuhkan wibawa penegakan hukum. Citra baik yang susah payah dibangun akan kandas,” tukas Bimmo.
Di sisi lain, Bimmo juga menyesalkan massa yang mudah tersulut untuk sesuatu yang semestinya menjadi wilayah penegak hukum. Cita negara hukum semakin menjauh bila masyarakat tidak mempercayakan penegakan hukum kepada sistem.
Kejadian serupa menimpa seorang pengguna mobil di Bantul yang dirusak massa karena menabrak sepeda motor. Dalam kejadian ini, masyarakat yang tidak terlibat (perusakan) diam dan menonton saja. “Padahal jelas kejahatan sedang terjadi di depan mata dan orang yang dianiaya butuh pertolongan. Minimal menyabarkan, melerai atau memberitahukan yang berwajib. Padahal sikap mengacuhkan bisa berarti pidana,” sesal mantan pengajar Fakultas Hukum UI ini.
PSI melihat kasus ini sebagai peristiwa yang dapat menimpa semua orang dan tidak boleh dibiarkan. Bila kasus ini tidak terungkap, maka akan menyusul banyak kasus serupa dan dijadikan modus kejahatan. Masyarakat awam hanya menunggu giliran sebagai korban, dengan sebab dan cara yang berbeda.
“Kita mungkin punya orangtua dan keluarga yang bawa kendaraan sendiri. PSI belum mengetahui persis apakah ada permasalahan lain diluar insiden lalu lintas, tapi apapun itu, tindakan perusakan dan penganiayaan seperti ini tidak boleh terulang lagi. Ungkap tuntas,” tegas Bimmo. [ham]



