telusur.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang menerapkan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk menjadi direksi di BUMN.
“Apresiasi untuk kebijakannya dan hendaknya menjadi konvensi dalam kebijakan BUMN seterusnya. PSI tetap pada posisi bahwa koruptor tidak seharusnya kembali dipercaya menduduki jabatan publik,” demikian pernyataan Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis tanggal 27 Oktober 2022.
Namun, Bimmo kembali mengingatkan bahwa larangan tersebut hendaknya juga diberlakukan untuk posisi strategis lainnya yaitu komisaris BUMN dan anak perusahaan BUMN.
PSI menilai kebijakan yang diambil Menteri BUMN ini sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan juga konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tapi ya itu tadi, semestinya diberlakukan secara konsisten juga untuk semua posisi strategis. Komisaris itu vital perannya dalam mengawasi tata kelola dan asset BUMN. Bedanya dengan tindak pidana lain, korupsi itu berdosa pada pengelolaan keuangan negara. Masak iya dipercaya lagi untuk dekat-dekat sana?” tukas Bimmo.
Bimmo menilai penempatan koruptor sebagai pejabat publik akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan merupakan bentuk impunitas terhadap kejahatannya (tipikor). Hal ini tidak sesuai dengan visi anti korupsi yang dibangun Presiden Joko Widodo. Memasuki tahun politik, sebaiknya ditutup pintu bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk kembali menduduki jabatan strategis yang terkait kepentingan publik dan keuangan negara.
“Mau jadi calon direktur dan komisaris BUMN, calon kepala daerah, calon legislatif, baiknya ditutup saja kemungkinan itu. Penghianatan koruptor terlalu besar. Ini masuk tahun politik dan kebetulan baru-baru saja banyak koruptor yang bebas dari hukumannya. Negara punya hak untuk menolak mereka masuk kembali,” lanjut politisi lulusan Universitas Groningen Belanda ini.
Belum lama ini, puluhan terpidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dan diketahui masih ada posisi strategis di lingkungan anak perusahaan BUMN yang diisi oleh mantan terpidana korupsi. “Ayo Pak Erick, sudah keren ini. Tapi jangan tanggung-tanggung,” tutup Bimmo. [ham]



