telusur.co.id -Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi yang mengatur perlintasan sebidang kereta api.
Hal itu disampaikan Giri usai insiden kecelakaan tragis yang melibatkan Taksi Listrik dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin malam (27/4/2026), yang menyebabkan 15 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
"Kementerian Dalam Negeri harus berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan terkait Permenhub 94 tahun 2018 terkait tanggung jawab perlintasan sebidang kereta api," kata Giri pada Rabu (29/4/2026).
Pasalnya kata Giri, tanggung jawab perlintasan sebidang itu sesuai dengan kepemilikan jalan, yakni berada di pemerintah daerah (Pemda). "Jalan Provinsi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota tanggung jawab Pemkab/Pemkot," ucapnya.
Sebab itu, Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Kemendagri untuk mendesak Pemda untuk membuat regulasi yang mengedepankan aspek keselamatan publik.
"Kemendagri harus melakukan koordinasi dengan seluruh Pemda yang memiliki perlintasan sebidang agar menyiapkan palang pintu kereta, dan menyiapkan regulasinya, agar Pemda bersikap responsif terhadap perlintasan sebidang," ujar Giri.
Menurut Giri, langkah tersebut perlu dilakukan Kemendagri guna mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari dan keselamatan publik maupun penumpang tetap dapat terjaga.
"Ini perlu dilakukan agar keselamatan pengguna jalan dan keselamatan penumpang kereta api dapat terjaga. Koordinasi dan gerak cepat harus dilakukan agar tidak terjadi lagi kecelakaan fatal yang terjadi di Bekasi," imbuhnya.



