telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoroti peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam distribusi beras.
Menurutnya, Bapanas wajib memperkuat pengawasan, terutama distribusi beras dari pelaku usaha swasta yang semakin dominan.
Bapanas dinilai perlu memastikan semua beras yang beredar memenuhi standar mutu dan layak konsumsi masyarakat.
Firman menegaskan bahwa distribusi beras tidak boleh liar dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku nasional.
Dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dijelaskan tanggung jawab pengawasan distribusi pangan oleh pemerintah.
Pasal 23 dan 25 menegaskan negara bisa menetapkan standar harga, mutu, dan skema distribusi pangan nasional.
Firman menjelaskan Bapanas juga dapat membuat regulasi yang mengikat swasta dalam pendistribusian beras secara nasional.
“Regulasi itu penting agar distribusi beras swasta tidak merugikan masyarakat maupun petani lokal,” tegasnya, Kamis (17/7/2025)
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi Bapanas dengan pelaku usaha dan lembaga lain untuk menjaga distribusi aman.
“Distribusi harus efisien, tidak timpang, dan tetap menguntungkan petani serta menjaga stok nasional,” jelasnya.
Firman menyatakan pengawasan Bapanas tak boleh hanya tertuju pada stok dan cadangan beras pemerintah saja.
“Distribusi swasta juga harus diawasi ketat agar kualitas dan harga tidak merugikan konsumen,” katanya lugas.
Lebih lanjut, ia menilai pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas mutu dan keamanan beras yang mereka salurkan. “Swasta tidak boleh hanya kejar untung, harus taat aturan dan menjaga kualitas pangan,” tambahnya serius.
Menurutnya, distribusi pangan yang baik harus dimulai dari sistem pengawasan dan regulasi yang tegas serta terintegrasi.