telusur.co.id, Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjalankan fungsinya, baik dalam pelayanan agama maupun pendidikan, tentunya harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dan dukungan anggaran.
Diketahui, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,85 triliun atau sekitar 84,05 persen dari total pagu anggaran 2022 yang mencapai Rp66,45 triliun untuk fungsi pendidikan.
Sementara sisanya, sebesar Rp10,59 triliun atau 15,95 persen digunakan untuk fungsi agama.
"Selama ini, anggaran Kemenag teralokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan sebesar 85 persen yang mesti berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI), sementara 15 persen untuk fungsi agama," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati di Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/08/2022).
Anggaran sebesar Rp10,59 Triliun itu, kata My Esti, digunakan untuk peningkatan kualitas dan pembangunan nasional di bidang agama, seperti program dukungan manajemen, kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama.
My Esti mengakui, bahwa setiap tahun anggaran fungsi agama sudah mengalami peningkatan. Namun, peningkatan anggaran untuk fungsi agama di Kemenag tersebut masih tergolong kecil.
Hal ini tentunya akan berakibat pada tidak berjalannya program dengan maksimal dan tidak semua kegiatan keagamaan di tingkat akar rumput dapat dibiayai.
"Akan tetapi alokasi fungsi agama yang substantif seperti pembekalan penyuluh agama untuk mengusung perspektif moderasi beragama, penguatan relasi beragama, berbangsa, bernegara, dan pelayanan kepada umat untuk beribadah dengan nyaman masih terlalu kecil. Meskipun sejak 2018 anggaran fungsi agama sudah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 2,5 persen, akan tetapi jika dilihat dari besaran APBN justru menurun," kata My Esti.
Sekedar informasi, anggaran fungsi agama sejak 2018-2022 jika dilihat dari total APBN jumlahnya masih sangat kecil.
Pada 2018 sebesar Rp 9.379,0 miliar, selanjutnya pada tahun 2021 sebesar Rp 10.106,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp 10.234,0 miliar.
Pun kenaikan APBN, tidak meningkatkan alokasi anggaran secara proporsional bagi Kemenag, khususnya kenaikan anggaran untuk fungsi agama; sejak 2019 sebesar 11,2 T; 2020 sebesar 9,5 T; 2021 sebesar 10,1 T; 2022 sebesar 10,2 T, dan RAPBN 2023 sebesar 11,2 T.
"Ini hanya 0,37 persen dari RAPBN 2023 yang sebesar Rp 3.041,7 triliun," tegas dia.
Alokasi Anggaran Pendidikan Keagamaan di APBD
Pada kesempatan ini, My Esti menyampaikan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan.
Hal tidak lepas dari fungsi agama yang juga untuk mendukung peningkatan SDM agar tidak lepas dari internalisasi nilai-nilai agama, yakni keimanan dan ketakwaan. Sehingga umat beragama memiliki praktik beragama yang moderat, berkarakter inklusif dan toleran.
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggaran pendidikan keagamaan," kata My Esti.
Saat ini, lanjut My Esti, Indonesia masih menghadapi banyak persoalan, seperti meningkatnya intoleransi dan radikalisme berbasis agama di beberapa wilayah, serta masih adanya rumah-rumah ibadah yang tidak layak.
"Oleh karena itu fungsi agama perlu mendapatkan perhatian lebih, termasuk komitmen anggarannya agar kehidupan beragama maupun berkeyakinan kita makin aman dan nyaman bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," tegas dia.



