LHKPN 2025, Presiden Prabowo Punya Harta Kekayaan Capai Rp2,06 Triliun - Telusur

LHKPN 2025, Presiden Prabowo Punya Harta Kekayaan Capai Rp2,06 Triliun


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp2,06 triliun lebih atau lebih tepatnya Rp2.066.764.868.191. Detail LHKPN ini sudah dapat diakses publik melalui laman LHKPN. 

“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/5/2026). 

Menurut Budi, pelaporan harta kekayaan oleh Presiden Prabowo tersebut menjadi teladan positif bagi para pejabat publik di Indonesia.

“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Sementara berdasarkan LHKPN yang diakses melalui laman tersebut, data harta Presiden Prabowo meliputi dua tanah serta delapan tanah dan bangunan dengan nilai aset Rp323.758.593.500.

Salah satu tanah yang dimiliki Presiden seluas 48.970 meter persegi yang berada di Bogor, dan disebut senilai Rp10 miliar.

Sementara tanah dan bangunan terluas di antaranya adalah di Jakarta Selatan yang tanahnya seluas 8.365 meter persegi dengan luas bangunan 2.175 meter persegi. Aset tersebut disebut bernilai Rp178.400.575.000.

Kemudian di Bogor, Jabar, dengan tanah seluas 10.000 meter persegi dan luas bangunan 800 meter persegi, sementara nilainya disebut mencapai Rp4,5 miliar.

Presiden juga memiliki tujuh mobil dan satu motor, dengan nilainya Rp1.258.500.000.

Presiden juga memiliki harta bergerak lain yang mencapai Rp16.464.523.500, surat berharga senilai Rp1.677.239.000.000, serta kas dan setara kas berjumlah Rp48.044.251.191.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar