LPSK Diminta Bantuan Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Kemenkop - Telusur

LPSK Diminta Bantuan Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Kemenkop


telusur.co.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memastikan terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN di kementeriannya. 

"Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Masduki usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya, Rabu (2/11/22). 

Teten menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.    

"LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan, akan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.  

Pihaknya bakal mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban. Sebab ada informasi dari keluarga korban terjadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi. 

LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan, termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Selain hak korban atas pemulihan psikis, Teten juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.[Fhr


Tinggalkan Komentar