telusur.co.id - Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat, Hakim dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan tersebut.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri mendesak Hakim agar memutus gugatan ini dengan sebenarnya yakni menolak permohonan pemohon agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebab menurutnya dalam proses persidangan telah terungkap berbagai fakta baru termasuk dugaan kerugian negara yang dinilai cukup besar. Kerugian tersebut disebut telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Fakta ini harus betul-betul dilihat jernih, sebab itu uang untuk ibadah haji. Bagi masyarakat muslim Indonesia, kebutuhan biaya untuk ibadah haji selalu diperjuangkan lebih dari apapun, dari menabung, mencicil, bahkan banyak yang rela memilih menahan lapar untuk menyisihkan uang demi bisa haji. Kalau ini dibiarkan, masyarakat pasti kecewa sekali," tegasnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (8/3/2026), di Jakarta.
Dalam sidang praperadilan juga terungkap dengan jelas perkara yang bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan tersebut.Tak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, Hariri menilai bahwa keputusan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk komersialisasi kuota haji.
Selain itu, beberapa kesaksian turut memberikan pengakuan tentang adanya lonjakan biaya haji yang terjadi secara tiba-tiba. disamping itu, aliran dana terkait kebijakan tersebut juga menjadi perhatian dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses hukum.
"Maka hakim harus benar-benar independen memberikan putusan. Jangan sampai tunduk pada intervensi apapun," desak Hariri.
Hariri berharap agar Komisi Yudisil turun langsung dalam rangka melakukan pengawasan. Pengawasan yang ketat dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari tekanan. disamping itu ia pun meminta agar Lembaga yang otoritatif seperti KY tidak ragu menjalankan tugasnya, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan umat dan para calon jemaah haji yang dinilai sangat dirugikan.
"Setiap bentuk intervensi terselubung dari arah manapun harus diungkap. Komisi Yudisial dan Hakim tidak boleh takut karena pasti didukung oleh umat dan jamaah haji yang sangat dirugikan atas perkara ini," pungkasnya.



