telusur.co.id - Massa mahasiswa dari pendukung dan penolak revisi Undang Undang tentang KPK terus memadati depan gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Mahasiswa yang menolak revisi Undang Undang tentang KPK sepakat memberikan istilah bagi para wakil rakyat yang berasal dari berbagai Partai Politik, adalah perwakilan penindas rakyat.
"Apakah DPR adalah Dewan Penindasan Rakyat,” kata seorang orator yang berasal dari himpunan Mahasiswa Hukum, di atas mobil komando, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
“Iya,” kata yang lain.
“Apakah sekarang DPR adalah Dewan Perampok Rakyat?”
“Iya,” jawab para massa aksi.
Selain menuntut pencabutan revisi UU KPK, massa juga meminta penghentian pembahasan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk RUU KPK ini dilaksanakan secara senyap, sedangkan RUU KUHP ini ada ketentuan yang konyol seperti orang yang gelandang di jalanan di hukum padahal ini harusnya diurus oleh negara," kata Ketua Himapolindo (Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia), Febri Rahmat, dalam aksi.
Sementara massa mahasiswa yang mengaku berasal dari kampus-kampus kecil di DKI Jakarta, mengaku heran dengan pergerakan yang dilakukan massa mahasiswa dari kampus-kampus besar seperti Trisakti, Universitas Indonesia (UI), UIN, UNJ, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, untuk berargumen mengenai aturan main dalam kerangka hukum di negeri ini.
“Mari kita beradu argumen, apa itu mahasiswa itu sesungguhnya, dari kampus-kampus besar kemudian ujuk-ujuk datang menolak RUU KPK, padahal sudah disahkan oleh dewan,” kata salah seorang orator dari mobil komando, di Depan gerbang gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Bahkan, dalam orasinya mereka yang menolak hasil RUU a quo tanpa didasari kajian atau argumentasi mendasar.
“Mereka (mahasiswa) menolak dengan kajian apa? Jangan sampai mencoreng almamater kalian semua. Kita yang tergabung kampus-kampus kecil ini, berjalan dalam filosofi Mahadma Ghandi soal kebenaran tentang kemanusiaan,” kata dia.
“Orang sudah disahkan DPR, lalu kemudian atas nama mahasiswa Indonesia kemudian menolaknya. Dan ingat jangan gunakan kalimat mahasiswa Indonesia, karena kami kampus-kampus kecil di DKI Jakarta tidak dalam posisi menolak, seperti kampus-kampus besar di depan kami ini,” kata dia.
Oleh karena itu, Presiden diminta untuk segera melantik lima komisioner KPK hasil pemilihan yang telah dilakukan komisi III DPR beberapa waktu lalu. [ipk]



