telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo. Karena, KUHP baru ini justru berlaku setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.
"Berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud dalam acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/22).
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga membantah bila pengesahan KUHP dituduh untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
"Kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis, untuk lindungi Anda yang mau jadi presiden yang akan mendatang. Agar Anda tidak dihina-hina," ujarnya.
Kata Mahfud, Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepadanya tidak mempermasalahkan orang mengkritisi dan menghina kinerjanya.
"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, 'kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina, nggak gugat juga', kata Pak Jokowi. 'Tapi kalau negara butuh, buat itu, dan itu tidak berlaku untuk saya kan', kata Pak Jokowi," jelasnya
"Kok lalu dibilang untuk lindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di 2024 itu. Untuk melindungi Anda yang menang di tahun 2024, untuk melindungi Anda agar negara ini aman," tukasnya.[Fhr]



