Mantan Komisioner KPKPN Nilai KPK Sering Ciderai Hak Saksi  - Telusur

Mantan Komisioner KPKPN Nilai KPK Sering Ciderai Hak Saksi 

Mantan Komisioner KPKPN, Petrus Selestinus. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menyoroti beberapa pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa Saksi secara beruntun, tanpa mengindahkan bukti Surat Tugas Perjalanan Dinas, tanpa mengindahkan Surat Sakit atau tanpa mengindahkan bukti menjalankan ibadah agama.

Hal itu disampaikan Petrus dalam diskusi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politik dan Hukum", di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).

"Ini memperlihatkan betapa KPK bersikap sangat tendensius, arogan, tidak profesional, politis bahkan politicking sehingga nampak bahwa KPK sesungguhnya tidak sedang melakukan penegakan hukum, melainkan menjadi PR bagi kepentingan pihak ketiga di balik sikap KPK yang arogan," kata Petrus.

Sementara, kata dia, KPK terus menerus mempublish informasi ketidakhadiran saksi yang berhalangan hadir, seakan-akan sebagai aib besar bagi Pemberantasan Korupsi. 

Advokat senior itu memberikan contoh intimidasi KPK terhadap Saksi Melchias M. Mekeng.

"Meskipun KPK tahu bahwa Melchias M. Mekeng sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri, tetapi terus menerus memanggil untuk menciptakan posisi offside demi memudahkan untuk dikriminalisasi dengan tindak pidana baru yaitu menghalangi penyidikan," ungkap Advokat Peradi itu.

Sikap Penyidik KPK yang demikian, kata Petrus, merupakan tindakan yang tidak patut, bahkan bertentangn dengan ketentuan pasal 15 UU KPK jo. Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP yaitu kewajiban melakukan "tindakan lain" menurut hukum yang bertanggung jawab.

Menurutnya, sikap KPK yang demikian terlalu arogan, bertentangan dengan azas profesionalitas, proporsionalitas dan HAM  yang wajib dijunjung tinggi.

Seharusnya, KPK tidak perlu membuat pernyataan dengan narasi yang tidak etis, apalagi mengancam akan melakukan pencarian keberadaan saksi yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri.

"Tetapi oleh Jubir KPK Febri Diansyah malah diabaikan demi mencederai hak-hak saksi. Ini merusak budaya hukum dan tidak mendidik dari aspek pendidikan politik," tandas Petrus. [Tp]


Tinggalkan Komentar