Masa Kampanye Dipangkas, JPPR Minta Penyelesaian Sengketa Tetap 12 Hari - Telusur

Masa Kampanye Dipangkas, JPPR Minta Penyelesaian Sengketa Tetap 12 Hari

Ilustrasi. Foto : istimewa

telusur.co.id - Manager Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Dilla Farhani N mengatakan pemangkasan masa kampanye dari pemilu sebelumnya yakni 150 hari (5 bulan) menjadi 75 hari (2,5 bulan), menjadi catatan bahwa dipersingkatnya waktu penyelesaian proses pemilu akan mempengaruhi kualitas kecermatan kajian serta penggalian fakta-fakta sehingga ada kecenderungan terburu-buru karena sempitnya waktu penyelesaian sengketa. 

"Hal tersebut kemudian akan menghilangkan harapan para pencari keadilan dari adanya hak-hak peserta pemilu yang diciderai sebagai dampak dari keputusan atau BA yang dikeluarkan KPU," ujar Dilla Farhani, Jumat.

Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu tentu sebaiknya menyatakan sikap jika memang harus dilakukan pemangkasan waktu penyelesaian sengketa proses hal tersebut semata demi menjaga marwah kelembagaan, bahkan beberapa komisioner Bawaslu baik di tingkatan RI/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota tidak memiliki latar belakang hukum serta hanya satu komisioner yang telah dilatih dan memiliki sertifikasi sebagai mediator.

Disisi lain dalam melaksanakan kewenangan tersebut Bawaslu tingkat provinsi dan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota memiliki jumlah tenaga pendukung terutama di divisi penyelesaian sengketa, sehingga pemangkasan waktu kampanye perlu dipertimbangkan kembali demi terlahirnya putusan yang berkualitas dan berkeadilan. 

Oleh karena itu, JPPR berpandangan bahwa untuk tetap menjaga kualitas putusan yang dikeluarkan Bawaslu sebagai salah satu instrumen pemilu bagi para pencari keadilan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penyelesaian sengketa proses pemilu harus dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru. "Waktu penyelesaian sengketa proses pemilu tetap menjadi 12 hari sesuai pasal 468 ayat (2) UU no 7 tahun 2017," ujarnya.

Dikarenakan Undang-undangnya tidak berubah maka tidak perlu adanya pemangkasan waktu dalam ihwal penyelesaian sengketa di Bawaslu.

Tetap menjamin hak calon peserta pemilu serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota atas pemangkasan waktu penyelesaian sengketa yang didalamnya terdapat waktu perbaikan, waktu pengesahan bukti, waktu mediasi, waktu menghadirkan saksi dan pembuktian, jarak terutama di wilayah geografis terluar dan kepulauan.

Jika penyelesaian sengketa tidak 12 hari, Bawaslu harus lebih cepat dan kurang dari 12 hari dalam penyelesaian sengketa, serta siap dan menjamin kualitas dari putusan sengketa proses pemilu. "Bawaslu harus mampu berkoordinasi dengan MA terkait efisiensi waktu karena akan beririsan dengan tahapan lain yang dapat merugikan peserta jika putusan finalnya mengakomodir permohonan."

Menyiapkan tenaga pendukung yang memenuhi aspek kualifikasi dan jumlah berdasarkan analisis beban kerja pada tahapan yang berpotensi jumlah permohonan sengketa jumlah yang banyak.

Menjamin permohonan sengketa proses pemilu di Bawaslu tidak hanya formalitas untuk melakukan permohonan ke PTUN sehingga menjadi tidak maksimal kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu. [ham]


Tinggalkan Komentar