Masih WNI, Polri: Jozeph Paul Zhang Harus Tunduk Aturan Hukum Indonesia - Telusur

Masih WNI, Polri: Jozeph Paul Zhang Harus Tunduk Aturan Hukum Indonesia

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Tangkapan Layar Instagram)

telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Oleh karenanya, ia wajib tunduk kepada hukum yang ada di Indonesia

Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ini viral dan mendapat kecaman usai mengaku sebagai Nabi ke-26.

"Setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia. Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/21).

Menurut Ramadhan, Polri juga telah berkoordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman. Dari data imigrasi, tidak ada nama Jozeph sebagai orang yang akan pindah kewarganegaraan.

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," katanya.

Dalam hal ini, Jozeph dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman lima tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar