Melalui Perda Pengelolaan Lingkungan, Kang Rachmat Mengajak Menjaga Lingkungan - Telusur

Melalui Perda Pengelolaan Lingkungan, Kang Rachmat Mengajak Menjaga Lingkungan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023. Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 yang berfokus pada rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Acara ini diselenggarakan di Futsal Cidurian, Jl. Cidurian Selatan RT05/RW12, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada tanggal 7 Februari 2025.

Kang Rachmat menjelaskan bahwa Perda ini terdiri dari 11 bab dan 35 pasal yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat, dengan fokus khusus di Kota Bandung. "Karena ini tujuannya adalah secara umum se-Jawa Barat, tentu masalahnya juga banyak. Namun, masalah pertama yang disoroti adalah sampah," jelasnya.

Ia menegaskan betapa pentingnya penyelesaian masalah sampah di Kota Bandung. "Kalau di Kota Bandung, masalah sampah menjadi urusan yang sangat urgent sekali karena dari tahun ke tahun masalah sampah terus tidak selesai," tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kang Rachmat berkomitmen untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Jawa Barat.

Selain membahas perda, Kang Rachmat juga menegaskan bahwa kunjungannya ke RT05 RW12, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, menunjukkan bahwa ia tidak "menghilang" setelah terpilih. 

Ia kembali untuk menampung aspirasi masyarakat yang telah memberikan suaranya pada pemilihan lalu. "Saya akan kembali ke tempat yang telah mendukung saya, dan insya Allah akan membawa kemashlahatan bagi masyarakat Kota Bandung, khususnya RT05 RW12, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu," ujarnya. [ham]


Tinggalkan Komentar