telusur.co.id - Jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat Operasi Libas Lodaya 2022 di Purwakarta.
Dua orang tersangka tersebut yakni, DM (34) warga Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan LB (41) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Keduanya ditangkap atas kasus Curas di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kasus pertama yang dilakukan tersangka DM dan LB yakni melakukan perampasan handphone milik warga di wilayah Sadang Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Sabtu 02 Januari 2021silam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, awalnya saat korban dan saksi berada di lokasi kejadian, tiba-tiba datanglah LB yang mengaku dari leasing FIF, kemudian menanyakan angsuran sepeda motor.
"Saksi yang merasa telah membayar angsuran kemudian pergi meninggalkan korban untuk meminta bantuan, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM mengambil satu buah handphone merek realme C11 milik korban," ucap Zulkarnaen, Minggu (29/5/22)
Setelah mengambil handphone milik korban, sambung dia, kemudian DM memukul perut dan bagian kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh, lalu DM menginjak perut korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan," ucap Zulkarnaen.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku kembali melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan pasar simpang, kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
"Awalnya, korban dan sedang melakukan transaksi COD velg sepeda motor dengan saksi, kemudian LB dan DM datang yang langsung meminta uang sejumlah Rp90 ribu rupiah kepada korban," jelasnya.
Zulkarnaen menambahkan, lantaran korban tak memberikan apa yang diminta pelaku, kemudian DM dan LB langsung mengeluarkan sebilah pisau dan meminta handphone milik korban dan saksi.
"Karena takut dengan ancaman pelaku, kemudian korban dan saksi menyerahkan handphone jenis Oppo A53, Redmi 9, Redmi Ba, Redmi Note 8 Pro, dan lenovo setelah handphone diberikan, para pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta rupiah," katanya.
Lalu, lanjut Zulkarnaen, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.30 di depan ATM center Bank Mandiri yang berada di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
"Awalnya korban tengah duduk di sepeda motor dan memainkan handphone sembari menunggu temannya melakukan transaksi di Center ATM Bank mandiri. Tiba-tiba pelaku dari belakang korban mengambil paksa handphone korban. Korban kaget dan sempat mempertahankan handphone miliknya, namun karena kalah tenaga akhirnya handphone tersebut dibawa lari pelaku dengan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta rupiah," sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Zulkarnaen, para pelaku ini kerap melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korbannya.
Kasat Reskrim kembali menjelaskan, pada Senin, 23 Mei 2022, Sat Reskrim Polres Purwakarta menangkap LB di kediamannya. Sementara DM ditangkap pada Kamis, 26 Mei 2022 di depan Sadang Terminal Square (STS), Kabupaten Purwakarta.
"Saat kami lakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap Zulkarnaen.
Kedua bandit jalanan tersebut akhirnya ditembak di bagian betis oleh petugas Polres Purwakarta karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta dan setelah di lakukan pemeriksaan didapat peran pelaku," tuturnya.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti antara lain 1 Dus Handphone Realme C11, 1 Dus Handphone Iphone X, 1 Dus Handphone OPPO A53, 1 Dus Handphone Redmi 9, 1 Dus Handphone Redmi, 1 Dus Handphone Note 8 Pro, dan 1 Dus Handphone lenovo.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," Pungkasnya. [Hdr]
Melawan Saat Ditangkap, Satreskrim Polres Purwakarta Hadiahi Dua Pelaku Curas Timah Panas

Dua pelaku Curas di Purwakarta diganjar timah panas Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: elusur.co.id/Deni Ramdani).