telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.
Pembelian dengan harga tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Luhut dilansir dari siaran persnya, Jumat (24/6/22).
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," sambungnya.
Luhut mengungkapkan, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Menurut Luhut, kebijakan terbaru ini merupakan transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Sehingga dia memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/22) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," tegas Luhut .
"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tuturnya.
Luhut menambahkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.[Fhr]



