Menko Mahfud Sebut Pembahasan RKUHP Masuk Tahap Akhir - Telusur

Menko Mahfud Sebut Pembahasan RKUHP Masuk Tahap Akhir


telusur.co.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memasifkan diskusi dengan masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.

"Kami diminta (Presiden Jokowi) untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/22), 

Mahfud menyampaikan, pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan. 

Mahfud memastikan, pemerintah akan proaktif melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.

"Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu. Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ujarnya.

Pelaksanaan diskusi tersebut, lanjut Mahfud, akan dilaksanakan oleh Kominfo sebagai fasilitator dan Kemenkumham.

"Penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi untuk ini akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate. Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah itu yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Hal tersebut merupakan hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.

"Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” pungkasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar