telusur.co.id - Pemerintah Indonesia memperkuat langkah besar dalam pemberantasan praktik mafia pangan, pupuk, hingga penguasaan lahan ilegal yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penindakan disebut tidak lagi sebatas pelaku kecil, tetapi juga menyasar jaringan kartel, manipulasi distribusi, permainan harga, hingga korupsi internal dan perambahan kawasan hutan.
Data Satuan Tugas Pangan Polri menunjukkan dua periode penindakan yang berbeda skala dan fokus. Pada periode 2017–2019, tercatat 784 kasus dengan 411 tersangka dari berbagai sektor pangan, termasuk beras, hortikultura, ternak, dan pupuk.
Sementara pada periode 2024–2025, dalam waktu yang lebih singkat, telah ditangani 94 kasus dengan 77 tersangka, mencakup komoditas beras, pupuk, minyak goreng, hingga keterlibatan oknum internal.
Langkah penindakan ini juga diiringi dengan kebijakan struktural, termasuk pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah pada 2024–2025 sebagai bagian dari perbaikan tata kelola distribusi.
Salah satu temuan besar adalah kasus beras oplosan. Dari 268 sampel di 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik pengemasan ulang beras subsidi SPHP menjadi beras premium juga terungkap, dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Di sektor minyak goreng, pengawasan terhadap produk Minyakita menemukan pelanggaran harga dan takaran. Produk yang seharusnya dijual sesuai HET ditemukan dijual lebih tinggi serta tidak sesuai volume, dengan puluhan tersangka telah ditetapkan dalam kasus distribusi.
Sementara itu, di sektor pupuk, pemerintah mengungkap peredaran pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara seperti nitrogen, fosfat, dan kalium. Praktik ini menyebabkan kerugian petani hingga triliunan rupiah dan berdampak pada gagal panen serta tekanan ekonomi, termasuk pada petani penerima KUR.
Temuan lain berasal dari anomali distribusi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), ketika terjadi lonjakan pengeluaran beras yang tidak wajar hingga 11.410 ton dalam sehari, jauh di atas rata-rata normal. Kondisi ini diduga berkaitan dengan manipulasi stok oleh pihak perantara untuk mempengaruhi harga pasar.
Penindakan juga dilakukan ke internal kementerian, dengan 11 pejabat eselon II dikenai sanksi, bahkan sebagian berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menandakan bahwa pengawasan tidak hanya eksternal tetapi juga internal.
Di sisi lain, pemerintah melalui Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mencatat pencapaian besar dengan penyitaan sekitar 4 juta hektar lahan sawit yang sebelumnya dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.
Langkah ini disebut sebagai operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan Indonesia, sekaligus sinyal kuat terhadap praktik perambahan hutan oleh korporasi.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memutus perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan Grup Wilmar, dengan total kewajiban pembayaran kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. Sanksi lain juga dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan terkait aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perang melawan mafia pangan tidak akan berhenti dan akan terus diperluas hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk kartel dan pelaku korporasi.
“Perjuangan ini adalah untuk rakyat. Tidak boleh ada yang bermain di atas penderitaan petani dan konsumen,” menjadi pesan yang berulang dalam berbagai pernyataan pemerintah terkait langkah penegakan ini.
Pemerintah menyebut rangkaian penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya besar untuk menjaga ketahanan pangan nasional, memperbaiki tata niaga, dan memastikan keadilan bagi petani serta masyarakat luas.



