telusur.co.id - Presiden Joko Widodo menyinggung soal tugas utama menteri saat dimintai tanggapan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai calon presiden (capres) tanpa harus mundur.
Jokowi mengingatkan, jika nanti pencapresan menggangu tugas sebagai menteri, dirinya akan melakukan evaluasi.
"Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/22).
Menurutnya, tugas sebagai menteri harus diutamakan, meskipun nanti akan berkontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," tegasnya.
Sebagai informasi, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden, tidak perlu mundur dari jabatannya. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10/22).
MK, dalam putusannya menambahkan, jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.
MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.[Fhr]



