Minta Kurangi Hukuman, JPU Kekeh Tuntut Dhawiya 2 Tahun Rehabilitasi - Telusur

Minta Kurangi Hukuman, JPU Kekeh Tuntut Dhawiya 2 Tahun Rehabilitasi


Telusur.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lena, kekeh menuntut Dhawiya Zaida dengan tuntutan dua tahun rehabilitasi. Status putri ratu dangdut Elvy Sukaesih saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Tetap pada tuntutan,” kata Lena ketika diminta menanggapi nota pembelaan Dhawiya yang meminta pengurangan tuntutan menjadi sembilan bulan, di PN Jakarta Timur, Selasa (28/8/18).

“Kalau penuntut umum tetap pada tuntutan, bagaimana penasihat hukum?” tanya hakim.

“Kami, sama. Tetap pada nota pembelaan,” jawab Idham Indraputra, kuasa hukum Dhawiya.

Kuasa hukum Dhawiya, sebelumnya keberatan dengan tuntutan dua tahun rehabilitasi.

Hal tersebut dicantumkannya dalam nota pembelaan Dhawiya, dibacakan Idham di ruang sidang.

“Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan,” ucapnya.

Idham menuturkan, Dhawiya selama dalam penahanan tak pernah menggunakan narkoba dan kondisinya dalam keadaan sehat.

Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, kata Idham, idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan.

“Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat,” ungkapnya.[Ham]


Tinggalkan Komentar