telusur.co.id - Selebgram Clara Shinta melaporkan kasus perampasan paksa mobil oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. Clara didampingi kuasa hukumnya untuk melapor terkait kasus tersebut.
Aksi perampasan mobil itu terjadi pada Rabu (8/2/23) di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Clara, laporan tersebut sudah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah, sudah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/23).
Clara melaporkan oknum debt collector dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP. Laporan Clara ter-register dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Dalam laporannya, Clara mengaku membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman video yang memperlihatkan perampasan mobil miliknya yang diduga dilakukan oknum debt collector.
Di video juga terlihat ada anggota polisi yang berupaya mencari jalan tengah. Polisi tersebut mengajak untuk ke Polsek terdekat, namun ditolak oknum debt collector.
Clara menyebutkan dirinya meminta untuk pihak debt collector menunggu pihak keluarga Clara selama satu jam untuk memastikan surat dari debt collector tersebut. Namun mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector. (Tp)