Muannas Alaidid Laporkan Fahira Idris ke Polda Metro Soal Hoaks Virus Corona  - Telusur

Muannas Alaidid Laporkan Fahira Idris ke Polda Metro Soal Hoaks Virus Corona 

Muannas Alaidid. (Ist)

telusur.co.id - Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris Ke Polda Metro Jaya, tengah malam tadi pukul 23.30 WIB, Minggu (1/3/20).

Laporan tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 

Muannas Alaidid melaporkan Fahira Idris terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di indonesia’ yang diduga diunggah pemilik akun twitter @FahiraIdris. Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris.

"Kabar bohong soal virus corona ini merupakan masalah serius, makanya aparat penegak hukum di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan pelaku yang terkait dengan berita palsu ini," kata Muannas. 

Terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, Muannas meminta jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. 

"Artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak, sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," ungkapnya.

Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabar bohong itu dan menurutnya hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, menurut Muannas hal itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum, apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui Kementerian Kesehatan atau pihak terkait lainnya. 

"Fahira Idris adalah tokoh yang punya banyak follower dan voter, bahkan pimpinan ormas, kedudukanya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya. Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’," bebernya.

Selanjutnya soal alasan tweet itu diambil dari media online, menurut Muannas, Fahira Idris tidak bisa 'buang badan' karena dalam UU pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat. Terkait media juga memiliki UU yang berbeda. 

"Kalau media mesti ke Dewan Pers. Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama," terang Muannas.

Dalam laporan itu Muannas juga menyertakan barang bukti 2 (dua) Lembar Print Out tangkapan layar dan 1 (Satu) Unit Flasdisk Link URL. [Tp]


Tinggalkan Komentar