telusur.co.id - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah melakukan hal yang tidak sepatutnya. Karenanya, langkah yang dilakukan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus itu sudah tepat.
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini, saya kira, tindakan polisi bisa dibenarkan," ujar Mu'ti di Jakarta, Minggu (31/7/22).
Untuk proses selanjutnya, Mu'ti meminta semua pihak menyerahkan putusan tersebut kepada pihak yang berwenang. "Biarlah pengadilan yang membuktikan," imbau Mu'ti.
Semua pihak, lanjut dia, harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil.
Sebelumnya, Yayasan ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi kemanusian yang dihimpun sebesar Rp2 triliun selama periode 2015-2019. Ini diketahui dari pemeriksaan terhadap empat orang tersangka pada Jumat (29/7) lalu.
Polisi juga sempat mengkhawatirkan empat tersangka melarikan diri. Keempat orang tersebut yakni pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, Ahyudin (A); Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK); Dewan Pengawas ACT, Hariyana Herain (HH); dan anggota Dewan Pembina, NIA, saat A menjabat sebagia Ketua Yayasan ACT.[Fhr]



