Telusur.co.id - Ketua Fraksi Nasdem Jony G Plate, menilai ada pasal yang bertentangan dalam demokrasi, sehingga Presiden Joko Widodo belum maun menandatangani UU MD3
“Revisi UU MD3 memang menabrak demokrasi kita. Nanti bisa kita ulas. Tidak akomodasi kepentingan peningkatan kinerja parlemen,” ucapnya di Jakarta, (23/2/18).
Pasal-pasal yang dinilai janggal, menurut Plate, Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota DPR dan lembaga DPR.
Selain itu, Pasal 73 yang ditambahkan kata ‘wajib’ bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR jika tidak datang. Pada ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari.
Oleh karena itu lanjut Jony, pasal-pasal tersebut melanggar aturan hukum pidana. Ia mengakui anggota DPR perlu memiliki hak imunitas. Namun, ia tak ingin hak itu disalahgunakan untuk mengekang kebebasan beraspirasi.[]