telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengangkatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penempatan Pati (Perwira Tinggi) Polri di luar institusi Polri itu sah dan legal karena memang diatur dalam UU ASN. Jadi tidak ada yang dilanggar," ujar Nasir saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Nasir menjelaskan, dasar hukum pengangkatan Iqbal bisa dilihat dari Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa jabatan ASN diisi oleh pegawai ASN, namun pada ayat (2) diatur pula bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“UU memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menempati jabatan di instansi pusat, seperti DPD RI,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pasal 20 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa pegawai ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI atau Polri bila memiliki kompetensi yang sesuai. Artinya, kata Nasir, ada fleksibilitas dan pertukaran jabatan antarlembaga yang dibolehkan dalam regulasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa Polri merupakan institusi sipil, berbeda dengan militer. Karena itu, kata Nasir, posisi polisi dalam sistem hukum Indonesia tetap tunduk pada aturan sipil, termasuk dalam konteks penugasan.
“Polisi adalah organisasi sipil. Kalau ada yang salah, proses hukumnya dilakukan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Jadi tidak ada masalah jika ada perwira tinggi Polri mengisi jabatan di lembaga sipil seperti DPD,” tegasnya.
Sebelumnya, Komjen Pol Mohammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA. Pelantikan ini juga diikuti dengan kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polri.
Pengangkatan Iqbal juga didukung dengan terbitnya telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025, yang diteken pada 12 Maret 2025.[iis]