telusur.co.id - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar hari ini, Kamis (30/4/20). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan disiarkan melalui siaran Youtube tersebut, Novel hadir sebagai saksi.
Novel mengungkapkan kronologis penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya dari Masjid Al-Ikhsan, sudah pulang dari (arah) masjid mendengar ada motor berjalan pelan. Saya tidak curiga karena memang setiap saat ada tetangga lewat dengan motor," kata Novel dalam kesaksiannya, Kamis (30/4/20).
Novel mengaku sempat menoleh ke arah datangnya motor tersebut. Namun, pelaku dengan cepat menyiram air keras. Novel sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak mampu. Ia hanya mengingat air disiram oleh orang yang dibonceng.
"Karena ada motor lewat saya menoleh. Saat itu sunyi. Saya disiram air, satu detik saya seperti terbakar di muka," terang Novel.
Setelah kejadian, ia berusaha mencari air untuk menetralisasi luka bakar akibat penyiraman itu. Novel sempat menuju ke tempat wudhu di masjid.
"Sempat mencari air dan menabrak kayu. Kedua mata saya putih kornea tidak kelihatan," ujar Novel
Di hadapan majelis hakim, Novel menceritakan kondisi mata kirinya yang buta 100 persen. Menurutnya, itu dikarenakan teror siraman air keras pada tahun 2017.
"Saat ini kondisi mata saya yang kiri sampai sekarang tidak bisa lihat sama sekali tapi kalau mata kanan penglihatan saya 50 persen tak bisa lihat," kata Novel yang mengenakan jaket berwarna hitam ini.
Novel juga menceritakan kepada majelis hakim soal pengobatannya selama beberapa tahun terakhir. Baik di dalam maupun luar negeri. Dia menuturkan sejak awal tersiram cairan air keras oleh orang tak dikenal, sudah beberapa rumah sakit disambangi, mulai dari RS Mitra, Jakarta Eye Center, dan rumah sakit di Singapura.
"Saya di Singapura menjalani operasi dengan menggunakan gigi taring saya, dengan membuat jaringan yang rusak, namun hasilnya memang tidak dapat melihat," jelas Novel.
Dari tingkat keparahan matanya saat ini, Novel menegaskan bahwa cairan yang disiram kepadanya bukanlah air accu seperti sempat ramai diperbincangkan. Menurut Novel, cairan tersebut adalah air keras. Itu bisa dibuktikan dengan rekam medisnya selama menjalani pengobatan.
"Saya terasa seperti terbakar di wajah saya, jadi saya ingin sampaikan ini bukan air accu, saya ada dengan bukti-buktinya," kata Novel yang menggunakan masker ini.
Dalam dakwaan disebutkan Rahmat merupakan orang yang menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Sedangkan Ronny bertugas mengikuti arahan Rahmat.
Dua oknum anggota Brimob, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Tp]



