telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski dihadapkan pada meningkatnya ketidakpastian global. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 1 April 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK menilai stabilitas ini bertahan di tengah eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk yang memicu lonjakan harga energi dan volatilitas pasar keuangan dunia.
"Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik," demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Senin (6/4/2026).
Sektor perbankan menunjukkan performa solid dengan pertumbuhan kredit sebesar 9,37 persen secara year-on-year (yoy) pada Februari 2026, mencapai Rp8.559 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Kredit Investasi yang melonjak 20,72 persen.
Di sisi lain, pasar saham domestik mengalami tekanan akibat aksi jual investor asing (net sell) sebesar Rp23,34 triliun pada Maret 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun terkoreksi 14,42 persen secara month-to-month (mtm) ke level 7.048,22. Meski demikian, jumlah investor di pasar modal justru terus meningkat, mencapai 24,74 juta investor atau tumbuh 21,51 persen secara year-to-date (ytd).
Sebagai bagian dari penegakan integritas sistem keuangan, OJK sepanjang tahun 2026 telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
Tak hanya itu, OJK menunjukkan komitmen kuat dalam memberantasan judi online. Lembaga ini telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi aktivitas ilegal tersebut.
"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi judi online," ungkap pihak OJK dalam laporannya.
Selain perbankan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp8,57 miliar kepada berbagai pihak di sektor pasar modal atas berbagai pelanggaran ketentuan perundang-undangan selama Maret 2026.



