telusur.co.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai sangat memalukan. Sebab selama ini KPU ngotot membuat berbagai peraturan teknis termasuk yang bertentangan dengan Perundang-undangan seperti larangan eks napi korupsi ikut pilkada.
Begitu disampaikan Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Rabu (8/1/20).
“Saya pikir ini peristiwa yang memalukan sekali. Selama inikan KPU sering kali dan ngotot membuat berbagai aturan teknis termasuk yang bertentangan dengan Perundang-undangan,” kata Ramses.
Menurut Ramses, OTT KPK terhadap penyelenggara pemilu itu telah menampar muka sendiri. Pasalnya, KPU selama ini sangat tegas dan getol dengan pelaku korupsi, sehingga sikap tegas KPU dituangkan dalam berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan menjadi syarat pencalonan baik calon legislatif maupun calon kepala daerah.
“Itu seperti menampar muka sendiri KPU, karena selama ini KPU sangat tegas dan getol dengan pelaku korupsi, sehingga sikap tegas KPU itu dituangkan dalam berbagai PKPU dan menjadi syarat pencalonan baik calon legislative maupun calon kepala daerah,” ujar Ramses.
Sebelumnya dikabarkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (8/1/20).
"Inisial WS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar di Jakarta, Rabu (8/1/20). [Tp]



