Pasal Penghinaan Renggut Hak Berdemokrasi - Telusur

Pasal Penghinaan Renggut Hak Berdemokrasi


Telusur.co.id - Anggota DPR asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nizar Zahro mengatakan, rencana dimasukannya pasal penghinaan kepala negara dalam KUHP sama dengan merenggut hak berdemokrasi.

“Tidak ada ruang untuk mengkritik. Siapa pun yang mengkritik akan berhadapan dengan penjara,” ucapnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/18).

Menurut Nizar, apa yang dilakukan Pemerintah saat ini sama saja dengan zaman orde baru yang membatasi kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat di muka umum.

“Ini sama saja dengan membatasi kebebasab hak orang,” katanya.

Tak hanya itu lanjut Nizar, pasal tersebut juga ingin menempatkan Presiden pada posisi anti kritik. Bahkan, presiden ingin dijunjung bagaikan raja.

“Bila pasal tersebut jadi disahkan, Indonesia akan kembali ke era Orde Baru, dimana mengkritik presiden akan menjadi momok yang sangat menakutkan,” jelasnya.

Diketahui, Pasal mengenai penghinaan presiden dimasukan dalam Pasal 263 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal ini, dikatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.[far]


Tinggalkan Komentar