telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI melalui dinas-dinas terkait untuk mengecek ulang terkait perizinan gedung yang tak penuhi standar deteksi kebakaran.
Adapun dinas-dinas itu di antaranya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan bahwa gedung-gedung bertingkat harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan untuk pegawainya.
Menurut dia, hal ini tentu menjadi perhatian agar Pemprov dan pengelola gedung waspada terhadap kebakaran yang rentan terjadi di Jakarta.
“Pihak pengelola gedung wajib bisa melampirkan dokumen dokumen itu dalam membuat satu gedung. Izin-izin itu harusnya dicek sama instansi terkait yang berwenang,” ujar Wibi di Jakarta, Kamis (23/1/25).
Politisi partai Nasdem itu pun menyoroti masih banyak gedung bertingkat, baik perkantoran maupun bisnis yang belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, kata dia, keselamatan pegawainya seharusnya menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai itu diabaikan. Keselamatan orang orang yang misalnya bekerja di gedung tersebut itu sangat terancam karena tidak memenuhi standar keamanan,” tutur Wibi.
Wibi menilai, keselamatan harus menjadi perhatian utama bagi Pemprov maupun pengelola gedung
“Jadi jangan sampai ada korban dulu kita baru aware terhadap keselamatan,” imbuhnya.[Fhr]