telusur.co.id - Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus HUT ke-53 PDI Perjuangan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1), DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat internal bernomor 508/IN/DPP/I/2026.
Surat tersebut berisi empat instruksi utama yang wajib dijalankan seluruh kader, mulai dari anggota DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD sampai DPC, serta kepala daerah. Pertama, menjaga nama baik dan kewibawaan partai sesuai amanat Kongres VI. Kedua, melarang kader melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun. Ketiga, tidak menoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat. Terakhir, memberikan sanksi pemecatan bagi anggota yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah jelas: menjaga muruah partai dan menolak segala bentuk praktik korupsi.
“Dalam edaran yang kami buat sebelum Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi penyelenggara negara,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menambahkan bahwa Rakernas kali ini akan menjadi forum strategis untuk memperkuat penegakan hukum yang independen. PDIP menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai. Mendorong transparansi pendanaan politik. Dan menyoroti perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di Sumatera.
“PDI Perjuangan berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader,” tegas Guntur. [ham]




