telusur.co.id -PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya informasi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PDS memastikan seluruh pengelolaan ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mulai dari kesepakatan dengan pengguna jasa hingga penyusunan perjanjian kerja.
Perusahaan menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dijalankan sesuai prosedur resmi. Dalam praktiknya, PDS juga berkomitmen menjaga hubungan industrial yang sehat dengan menyediakan ruang komunikasi bagi pekerja.
Ketua Umum Serikat Pekerja PDS, Andik Sucipto, turut menegaskan bahwa setiap masukan, pertanyaan, atau aspirasi dari pekerja selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan mengedepankan transparansi dan dialog sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PDS, Parbianto Wibowo, menyampaikan bahwa proses penanganan atas isu yang beredar saat ini sedang berjalan sesuai peraturan.
“Saat ini, penyelesaian ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,” ujar Parbianto.
PDS menegaskan terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan tenaga kerja demi menjaga keberlangsungan operasional serta kualitas layanan.
Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses yang tengah berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi. PDS menutup pernyataan dengan menegaskan fokusnya dalam memberikan layanan tenaga kerja yang profesional, patuh terhadap aturan, serta berorientasi pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.



