telusur.co.id - Jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) terus menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini polisi menetapkan pimpinan PT Salve Veritate, yakni Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri sebagai tersangka.
"Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur di Jakarta, Senin (8/6/20).
Penyidik telah memasukkan dua tersangka sebagai DPO dan akan mengejar keberadaannya. Pihaknya berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada Benny lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia.
"Kita akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," kata dia.
Sementara itu, pelapor dalam hal ini Abdul Alim optimis polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Belum lagi polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul Alim dan Benny Tabalujan.
Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny. Alhasil, Abdul menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny Tabalujan yang dibantu oleh Achmad Jufri.
"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia-mafia tanah tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Abdul Alim curiga dengan adanya permainan di lembaga peradilan, pasalnya saat kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dirinya menang. Namun karena para tersangka mengajukan kembali di Pengadilan PT TUN, disini Abdul Alim Kalah. Hal yang sama juga terjadi di Mahkamah Agung, dimana Kasasi Abdul Alim kalah.
"Parahnya, alat bukti yang mereka pakai di pengadilan itu sudah dinyatakan palsu oleh pihak kepolisian. Dan BPN Kanwil Jakarta Timur sudah membatalkan HGB mereka. Jadi boleh dikatakan sertifikat itu sudah mati, anehnya, kok di pengadilan mereka bisa menang, suatu tanda tanya besar. Tentunya para hakim nya bermain," ujar Abdul Alim
Tekanan Terhadap Penyidik
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka nampaknya tidak mudah, pasalnya beberapa cara dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan kasus ini dihentikan. Kanit 5 subdit 2 harda Kompol Ipik Gandamanah sempat didatangin oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang mengatasnamakan dari salah satu ormas tententu dan dari salah satu kantor pengacara yang berada di kota Jakarta ini meminta agar perkara tersebut di SP3 saja.
Bahkan sampai mereka mengatakan telah menghadap petinggi-petinggi di Polri. Mereka meminta supaya di SP3, akan tetapi Kanit Ipik mengatakan tidak bisa, beliau keukeuh bahwa perkara ini murni ada pidana nya.
Kemudian Mentri ATR/BPN Syofyan Djalil dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional VII Himpunan Kawasan Industri (HKI) di hotel JS Luwansa di Penghujung tahun lalu pernah menyampaikan bahwa dia siap memerangi dan menangkap para mafia mafia tanah yang ada di tanah air. [Tp]



