Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Tidak Penting - Telusur

Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Tidak Penting

Ilustrasi TNI

telusur.co.id - Pembentukan kelembagaan negara harusnya di bahas dalam level konstitusi atau undang-undang, bukan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Karena itu, pembentukan Dewan keamanan nasional melalui Perpres, patut dipertanyakan. 

Hal tersebut disampaikan Dosen FISIP Universitas Udayana, Gede Indra Pramana, dalam Diskusi Publik beretema "Menyoal Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional" yang diselenggarakan PBHI, Imparsial dan Tenda Merah di Bali, Rabu (12/10/22). 

"Pembentukan dewan keamanan nasional tidak urgent karena harusnya yang perlu dilakukan memperbaiki kelembagaan negara yang lemah dan bukan membentuk dewan keamanan nasional. Oleh karena itu pembentukan DKN tidak urgent," kata Gede.

Gede menjelaskan, sebagian ahli militer menilai bahwa budaya impunitas dalam tubuh militer masih dominan. Sehingga masih negatif.

"Peran militer dalam operasi selain perang masih terjadi dan kadang berlebihan. Ini masalah-masalah yang akan memperumit jika dewan keamanan nasional terbentuk," tegasnya.

Menurutnya, tidak masuknya militer dalam jabatan publik di awal reformasi merupakan keharusan dari dihapuskannya doktrin dwi fungsi ABRI yang pernah hidup pada masa orde baru.

"Dengan demikian, maka masuknya militer dalam jabatan publik di era jokowi adalah tidak sejalan dengan cita-cita reformasi dan akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal-hal ini juga menjadi masalah yang akan mempengaruhi pembentukan dewan keamanan nasional," tuntasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar