Pembentukan Holding dan Sub-Holding PLN Terkesan Dipaksakan Kejar Tayang - Telusur

Pembentukan Holding dan Sub-Holding PLN Terkesan Dipaksakan Kejar Tayang


telusur.co.id - Pengamat Politik Ekonomi Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, mengingatkan pemerintah untuk menunda dan mengevaluasi kembali rencana melakukan holding sub-holding PT PLN (Persero). Alasannya, tugas dan tanggung jawab yang diemban PLN dalam menyelenggarakan ketenagalistrikan merupakan amanat konstitusi

"Itu amanat UUD 1945 Pasal 33, melaksanakan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 111/PUU-XIII/2015 yang intinya mengharuskan pelaksanaan ketenagalistrikan secara terintegrasi," kata Salamuddin dalam Seminar Gebyar HUT SP PJB ke-23, Kamis (29/9/22).

Rencana kementerian BUMN melakukan holding sub-holding PLN sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah sebagai kebijakan perbaikan portofolio dan penguatan struktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding strategis, restrukturisasi BUMN, maupun pengurangan proporsi utang terhadap struktur pendanaan (deleveraging)

Namun, tegas Salamuddin, perlu dicermati bahwa urusan PLN bukan hanya sehat atau tidaknya keuangan perusahaan tersebut. Tetapi, juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh PLN. 

"Sehingga kebijakan holding sub-holding PLN haruslah dibicarakan secara lintas sektoral dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan publik secara luas," ucapnya. 

Hal ini dikarenakan masih banyaknya problem ketenagalistrikan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan oleh PLN selaku operator listrik.

"Kebijakan sub-holding yang terburu buru, kejar tayang, dipaksakan dan bahkan tanpa landasan regulasi, akan membahayakan masa depan ketenagalistrikan di Indonesia,” tandasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar