telusur.co.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickhar Hadjar mengingatkan agar narasi orang-orang berintegritas yang saat ini mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan sampai menjadi jebakan. Karena, narasi seperti itu, bepotensi menjebak publik seolah menyetujui adanya posisi Dewas KPK.
"Narasi orang baik, orang berintegritas yang yang mengisi Dewan Pengawas KPK jangan sampai menjadi jebakan Batman buat kita bahwa kemudian kita menyetujui sistem itu," kata Fickar dalam sebuah diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Menurut Fickar, persoalan pemberantasan korupsi saat ini bisa diselesaikan dengan memperbaiki sistemnya. Namun, lanjut Fickar, dengan adanya posisi Dewas KPK ini malah akan menghambat agenda pemberantasan praktik rasuah.
"Dewas itu bukan penegak hukum. Itu yang sebenarnya agak melawan sistem," paparnya.
Karena itu, Ia berharap,pemerintah mengembalikan fungsi awal KPK, yaitu lembaga independen dan tetap mengutamakan penindakan, bukan sekadar pencegahan.
Fickar menilai pernyataan agar KPK fokus di pencegahan merupakan penilaian keliru. Sebab, sejarah terbentuknya KPK ialah lantaran minimnya penegakan hukum oleh dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan.
"Dilihat historisnya, dia (KPK) untuk penindakan. Kalau mau kinerjanya bagus maka harus dikembalikan fitrahnya yang lama sebagai lembaga independen," tukas Fickar.[Fh]



