Pemerintah Dinilai Terlalu Mudah Cabut Izin Operasional Lembaga, Begini Kritik MUIĀ  - Telusur

Pemerintah Dinilai Terlalu Mudah Cabut Izin Operasional Lembaga, Begini Kritik MUIĀ 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. (Ist).

telusur.co.id - Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sebelumnya dibekukan akibat kasus dugaan pencabulan yang menjerat anak pemilik pesantren tersebut, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai pencabutan izin operasional sebuah lembaga di Indonesia terkesan mudah dilakukan.

"Akhir-akhir ini mudah sekali cabut-cabutan. Baru isu di media seperti ACT (Aksi Cepat Tanggap) sudah dicabut izinnya, baru proses hukum di Pesantren Shiddiqiyyah dicabut izinnya. Harusnya, yang salah diproses hukumnya, bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dengan NKRI," tulis Cholil dalam cuitannya di akun Twitter @cholilnafis, Senin (11/7/22).

Meski demikian, Cholil mengapresiasi langkah Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy yang membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.

"Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga Pesantren Shiddiqiyah kembali beroperasi dan proses hukum tetap berjalan. Kebijakan Prof. Muhadjir ini lebih tepat sebagai negara berdasarkan hukum, bukan pengadilan medsos atau isu berita," ungkapnya.

Dikethaui, Kementerian Agama kembali mengizinkan operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Menteri Agama Ad interim Muhadjir Effendy, Senin (11/7/22).

Muhadjir berharap, beroperasinya Ponpes Shiddiqiyyah membuat orang tua santri-santriwati mendapat kepastian, khususnya mengenai pembelajaran. 

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar