Telusur.co.id - Pemerintah Indonesia harus melakukan protes keras ke Arab Saudi. Sebab, negara itu kembali melakukan eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia, tanpa pemberitahauan terlebih dahulu.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dalam keterangan kepada telusur.co.id, Jumat (23/3/18).
“Saya mendesak Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi, atas kebijakannya yang melakukan eksekusi hukuman mati kepada TKI tanpa melalui proses pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Ribka.
Disampaikan politikus PDI Perjuangan itu, dalam aturan hukuman international dikenal istilah Mandatory Consular Notification (MCN) yang terdapat dalam Vienna Convention on Consular Relation (VCCR) 1963.
MCN, lanjutnya, merupakan sebuah perjanjian dimana apabila terdapat Warga Negara Asing di suatu Negara ditahan atau menghadapi masalah, maka pemerintah Negara penerima wajib memberitahukan kepada perwakilan Negara asal WNA, mengenai masalah yang dihadapi oleh warga negaranya, dalam kurun waktu yang disepakati bersama, misalkan 3 hari kerja, 7 hari kerja, atau without delay.
“Saya mengecam apa yang sudah dilakukan otoritas hukum di Negara Arab Saudi yang begitu semena-mena memperlakukan Warga Negara lain. Jelas-jelas Pemerintah Arab Saudi mengabaikan tata krama Hukum Internasional,” kata dia.
Terakhir, dirinya meminta agar Kementerian Luar Negeri RI bekerja lebih keras lagi dalam usaha melindungi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri dan membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, dan beberapa Negara lainnya agar peristiwa serupa tidak berulang.
“Saya turut berdukacita. Semoga Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Ribka Tjiptaning.
Diketahui, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI asal Madura dieksekusi mati pada hari Minggu 18 Maret 2018. [ipk]