telusur.co.id - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai mengandung risiko konflik sosial yang serius. Karena, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa konflik di level elit DPRD justru kerap menjadi pemantik utama kerusuhan massa, bukan sebaliknya.
Pengamat politik, Arifki Chaniago menilai, anggapan bahwa Pilkada via DPRD lebih aman karena menjauhkan rakyat dari konflik adalah logika yang keliru. Dalam praktiknya, sengketa elit, politik transaksi, dan kebuntuan di ruang sidang DPRD sering kali berujung pada ledakan kemarahan publik.
“Konflik Pilkada via DPRD tidak pernah steril. Ia hanya berpindah dari ruang terbuka ke ruang tertutup. Masalahnya, ketika konflik elit itu bocor ke publik, dampaknya jauh lebih destruktif karena rakyat merasa dikhianati,” ujar Arifki, Selasa (13/1/2026).
Sejumlah daerah mencatat sejarah kelam akibat konflik Pilkada melalui DPRD. Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (2000), perpecahan DPRD dan tudingan politik uang memicu kerusuhan besar. Massa membakar gedung DPRD dan fasilitas pemerintah, hingga roda pemerintahan lumpuh selama berhari-hari. Sasaran amuk bukan pendukung kandidat lain, melainkan institusi negara.
Konflik serupa terjadi di Maluku Utara (2001–2002) ketika DPRD gagal menghasilkan legitimasi tunggal dalam pemilihan gubernur. Dualisme kepemimpinan dan intervensi elit pusat memperuncing krisis politik, memicu mobilisasi massa luas di tengah situasi sosial yang rapuh.
Di Jawa Timur (2003), proses pemilihan gubernur melalui DPRD memicu penolakan berkepanjangan. Sengketa elit tidak selesai di daerah, tetapi naik ke level nasional, menimbulkan instabilitas politik dan tekanan massa yang terus berulang.
Sementara di Kalimantan Barat (2003) dan Sulawesi Selatan (awal 2000-an), konflik antar-fraksi DPRD dan kegagalan membangun konsensus politik mendorong aksi massa besar, pendudukan gedung DPRD, serta bentrokan dengan aparat keamanan.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini menilai, pola konflik tersebut memiliki karakter yang sama. Pertama, konflik tidak berangkat dari rivalitas pendukung di akar rumput, melainkan dari pertarungan elit di ruang sidang.
Kedua, ketika proses dianggap sarat transaksi dan menutup akses rakyat, kemarahan publik beralih langsung ke simbol-simbol negara. Ketiga, elit yang kalah dalam lobi DPRD kerap memobilisasi massa sebagai alat tekanan politik.
“Dalam Pilkada via DPRD, rakyat tidak diberi ruang menyalurkan kekecewaan secara demokratis. Akibatnya, frustrasi itu meledak dalam bentuk kekerasan. Ini yang membuat konflik elit justru lebih berbahaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, konflik semacam ini hampir selalu diselesaikan melalui intervensi pemerintah pusat, bukan mekanisme demokrasi lokal. Hal tersebut memperpanjang krisis legitimasi dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik.
“Pilkada via DPRD bukan menghilangkan konflik, tetapi memindahkan episentrum konflik ke jantung kekuasaan daerah. Jika sejarah diabaikan, negara berisiko mengulang siklus konflik lama dengan ongkos sosial yang jauh lebih mahal,” pungkasnya.[Nug]




