telusur.co.id - Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik agar dapat menyampaikan tugas-tugasnya ke publik. Hal itu diperlukan untuk meyakinkan publik bahwa KPK periode 2019-2023 kewenangannya tidak dilemahkan.
"Lima orang Dewas KPK yang baru dilantik agar dapat meyakinkan publik sehingga publik menjadi optimis terhadap kinerja KPK empat tahun ke depan," kata Emrus, Sabtu (21/12/19).
Menurut Emrus, sebelumnya sebagian publik mempertanyakan kewenangan KPK pasca-revisi UU KPK. Pasalnya, dalam UU KPK yang baru, ada aturan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.
"Padahal, penyadapan itu kadang-kadang harus berlangsung cepat," katanya.
Menurut Emrus, prosedur yang menyatakan penyadapan harus meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, bisa menjadi momok bagi pimpinan KPK yang baru dilantik.
"Prosedur harus meminta izin ini sempat dipertanyakan sebagian publik dan sampai saat ini belum terjawab," ujarnya.
Dia mengkhawatirkan, adanya proses harus meminta izin ini dapat menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima orang pimpinan KPK dan lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/19).
Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 adalah, Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Sedangkan, lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah, Firli Bahuri (ketua/anggota), Nawawi Pomolango (wakil ketua/anggota), Lili Pintauli Siregar (wakil ketua/anggota), Alexander Marwata (wakil Ketua/anggota), dan Nurul Ghufron (wakil ketua/anggota). [Tp]



