Pengerjaan Proyek Bagian Umum Setda Bekasi Diduga Langgar UU  - Telusur

Pengerjaan Proyek Bagian Umum Setda Bekasi Diduga Langgar UU 

Perbaikan paving blok di lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pengerjaan sejumlah proyek fisik pengadaan langsung (PL) berupa pemeliharaan taman, perbaikan paving blok dan pengecatan gedung di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, diduga rawan persekongkolan.

Hal itu terungkap saat pengerjaan pengecatan gedung, perbaikan paving blok dan pengerjaan taman tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi.
 
Pantauan awak media ini di lapangan, Senin (13/3/23) memperlihatkan, pelaksanaan pengecatan Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Gedung H Suko Martono atau Blok B5.1.5, dan perbaikan paving blok Pemkab Bekasi dikerjakan tanpa dilengkapi papan nama proyek.

Salah seorang pekerja di lokasi mengaku dirinya tidak diberi papan proyek oleh pelaksana. "Tidak diberi papan proyek pengecatan gedung ini bang," kata pekerja itu yang tidak mau disebut namanya.

Direktur Investigasi DPP LSM SPI, Indra Pardede mengatakan, pelaksanaan proyek pemerintah dikerjakan tanpa memasang papan nama, itu melanggar undang-undang. Seperti halnya pengecatan gedung, perbaikan paving blok dan perbaikan taman di lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi.

"Aturannya sudah jelas tertera dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang-Undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, peraturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

"Proyek pengecatan gedung, perbaikan paving blok dan pekerjaan taman di lingkungan Pemkab Bekasi oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Menurut Indra Pardede, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana, keterbukaan atau transparansi itu dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan. Termasuk tender proyek maupun pengadaan langsung yang dilakukan oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi, Sopiyan Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut tidak berhasil ditemui.

Namun, menurut Asep Wahyu, Kepala Sub Bagian Sarana Prasaran pada Bagian Umum Setda Kabupaten melalui WhatsApp Mesenger (WA) menyatakan akan mengecek terlebih dahulu pengerjaan proyek tersebut.

“Kegiatan ada di triwulan 1 hanya beberapa persen pagu di atas Rp50 juta harus tayang. Kalau di bawah Rp50 juta cukup pencatatan saja, pagu kan bisa diliat di RUP ada kegiatan yang masuk di anggaran kas triwulan 1 bulan Januari sampai Maret. Sekarang di SIMDA dan SIPD tiap kegiatan ada anggaran kasnya dari Januari sampe Desember,” jawab Asep Wahyu, tanpa menyebut nama perusahaan pelaksanan pengecatan Gedung Swatantra Wibawa Mukti dan Gedung B5.1.5, H Suko Martono.[Tp]


Tinggalkan Komentar