telusur.co.id - Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 (CC83) dan Alumni FEUI 1983 (FEUI83) merasa prihatin dan terpanggil untuk memperjuangkan nasib dari salah satu rekan alumninya yakni Ardi Sedaka, mantan Client Relationship Head Bank Permata yang saat ini menjadi salah satu dari 8 (delapan) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana perbankan dengan dakwaan tunggal.
"Teman-teman alumni CC83 dan FEUI83 saat ini menggalang persatuan untuk mencari keadilan buat rekan mereka Ardi Sedaka yang sudah sejak bulan Juni 2020 berada dalam tahanan Rutan Bareskrim," kata Kuasa Hukum Arfi Sedaka, Didit Wijayanto Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/7/20)
Didit menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sedang menggelar sidang perkara tindak pidana perbankan dimaksud, namun ternyata terdapat banyak kejanggalan pada berkas perkara penyidikan yang terungkap di persidangan dan cacat formil dari Surat Dakwaan.
Adapun kejanggalan yang dimaksud diantaranya saksi terlapor AKP Karta adalah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) dengan membuat Laporan Model A.
Artinya laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan dari anggota Polri sendiri, laporan Model A itu ternyata hanya berdasarkan gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang menyidik perkara pembobolan Bank Permata oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dengan plafon kredit senilai Rp1,6 triliun dan menyisahkan outstanding kredit sebesar kurang lebih Rp750 miliar.
Namun, dalam laporan tidak tercantumkan siapa Terlapor, dan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Perbankan, serta Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang, dan hanya berdasarkan asumsi atau indikasi terjadinya tindak pidana.
Padahal, lanjut Didit, Pasal 49 Ayat 1 (a/b/c) dan Ayat 2b merupakan delik formil atau hanya merupakan suatu perbuatan dari pejabat bank saja yang tidak ada dan tak mungkin dilakukan pencucian uang. Hal ini menunjukkan laporan yang dibuat adalah dipaksakan, rekayasa, dan tidak masuk akal.
“AKP Karta selain jadi Saksi Pelapor ternyata juga menjadi Penyidik perkara pidana ini, hal yang pernah dikatakan oleh Ahli Arbijoto adalah ‘abuse of power’ dalam persidangan perkara pidana yang berbeda beberapa tahun silam; dan bahkan dalam perkara pidana lainnya, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa karena saksi yang ada hanyalah saksi penangkap dari kepolisian, karena saksi penangkap juga merupakan bagian dari penyidik yang mempunyai benturan kepentingan dan tidak memiliki kualitas sebagai saksi sesuai Hukum Acara Pidana,” bebernya.
Selain itu, saksi Adief Razali dari OJK menerangkan beberapa hal, yakni indikasi yang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan tahunan terhadap Bank Permata atas rekening debitur MJPL hanya ditemukan indikasi double financing di bank BCA. Diperoleh kabar juga di Bank Mandiri, namun pada kedua bank tersebut tidak menjadi permasalahan hukum.
Sedangkan kejanggalan yang terungkap di persidangan dimana saksi – saksi sebanyak 14 (empat belas) orang yang dihadirkan ternyata tidak tahu perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Ardi Sedaka.
“Ini jelas merupakan suatu kejanggalan karena keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam hukum acara pidana (pembuktian), apabila ternyata tidak ada saksi, mau kemana keadilan di negara kita ini?” tegas Didit.
Atas hal tersebut, ternyata Ardi Sedaka didakwa melakukan pelanggaran kebijakan / aturan internal Bank Permata berupa "trade checking" dan juga karena "tidak adanya Surat Permohonan Kredit" yang diajukan oleh debitur.
“Padahal ketentuan tersebut hanya merupakan aturan internal Bank Permata berdasarkan SK Direksi Bank Permata yang bisa kapanpun diganti secara internal, dan BUKAN peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank, sesuai dengan unsur terakhir dari Pasal 49 Ayat 2b dimaksud, “ tukasnya.[Fhr]



