Perlu Ada Audit Forensik Sebagai Pertanggungjawaban KPK Kepada Publik - Telusur

Perlu Ada Audit Forensik Sebagai Pertanggungjawaban KPK Kepada Publik

Mantan Komisioner KPKPN, Petrus Selestinus. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ada audit forensik. Hal itu diperlukan sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik, dan sekaligus menjawaban keraguan publik atas tujuan revisi UU KPK di tengah pro dan kontra revisi serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) guna membatalkan revisi UU KPK.

Begitu dikatakan mantan komisioner KPKPN Petrus Selestinus dalam diskusi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politik dan Hukum", di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).

"Untuk memperjelas dan membuktikan apakah revisi UU KPK sudah seharusnya dilakukan apa tidak. Karena ada sebagian masyarakat yang menolak," kata Petrus.

Selain itu, kata Petrus, audit forensik perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran di masa lalu atau tidak.

Penyelewengan yang dimaksud adalah banyaknya tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Seperti kasus korupsi BLBI, Bank Century yang diduga melibatkan banyak orang, namun hanya sedikit yang dijerat.

"Kan disana disebut Budi Mulia diduga melakukan korupsi bersama banyak orang, tapi hanya dia yang dikenakan dan berhenti di sana," terang Advokat Peradi itu.

Selain itu, lanjut dia, banyak kasus mangkrak di KPK seperti kasus korupsi Pelindo, BLBI dan Bank Century yang belum diungkap.

"Komjen Firli Bahuri harus berani mengungkap kasus ini. Karena ini pertaruhan merebut kepercayaan," terang Petrus.

Menurut Petrus, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK kerap terjadi penyim0angan dari prinsip hukum yang ada.

"Kalau ada penyalahgunaan wewenang, bisa saja dipidana itu pimpinan KPK. Karena apa yang dilakukan penyidik itu berdasarkan perintah pimpinan KPK," terang Petrus.

Terkait audit forensik, Petrus menjelaskan, nantinya yang melakukan audit adalah tim khusus seperti dari BPK hingga perwakilan para napi KPK yang menjalani hukuman.

"Suara mereka perlu didengar karena mereka yang selama ini merasakan kesewaenang-wenangan tersebut," tandas Petrus. [Tp]


Tinggalkan Komentar