Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, Pengamat: Inilah Sabotase Hukum Secara Kolosal - Telusur

Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, Pengamat: Inilah Sabotase Hukum Secara Kolosal


telusur.co.id -  DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/23), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto menganggap, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU ini, merupakan tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya. 

"Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden, telah melecehkan putusan MK dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Institusi MK yang merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi diaggap," kata Suroto, dalam keterangannya, Selasa (21/3/23). 

Menurut Suroto, Perppu Ciptaker yang kini jadi UU, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal ini juga menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah telah mengangkangi hukum. 

"Rakyat menjadi telah kehilangan kedaulatanya da sistem fasisme telah mendapat pintu pertamanya yang akan mengancam kepentingan masyarakat secara luas," kritiknya. 

Suroto menjelaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya padahal baru mendapat Uji Formil. Artinya baru diuji prosesnya. Belum lagi Uji Materi sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK. 

Padahal subatansinya ditengarai oleh banyak kalangan potensi merugikan masyarakat. Diantaranya, soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki.  

Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam konteks kepastian hukum tentu juga telah memciptakan ketidakpaatian hukum bagi masyarakat kedepannya. Sebab, hak konstitusional warga negara tidak lagi dapat perlindungan. 

"Apa yang dilalukan parlemen dan presiden merupakan tindakan sabotase hukum secara kolosal. Masyarakat menjadi tidak lagi punya pegangan kepastian hukum dan apa yang dilakukan Parlemen dan Presiden sudah ciptakan anarki atau perusakan hukum tata negara," tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar